SAMPIT,RAKYATKALTENG.com – Perubahan status PDAM dari perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) bukan sekedar perubahan untuk memenuhi kewajiban konstitusional semata.
“Namun dijadikan momentum untuk PDAM berbenah dengan membangun paradigma baru sebagai BUMD untuk memenuhi tanggungjawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas akses air minum atau air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari,” kata Anggota DPRD Kotim, Nadie, Senin 17 Oktober 2022.
Serta, lanjutnya, agar dapat mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dapat membantu pembiayaan pembangunan di daerah.“Disamping pada paradigma pelayanan PDAM sebagai Perumda, nantinya dapat melakukan diversifikasi usaha yang relevan. Misalnya membuka usaha penyediaan air minum dalam kemasan,” ucap Nadie.
Selain itu ujarnya, bisa juga melakukan pelayanan pengiriman air tangki, pelayanan hydrant umum, pelayanan hydrant kebakaran, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan aturan. “Bahkan usaha tersebut dapat dilakukan secara swakelola atau bekerjasama dengan pihak ketiga setelah mempertimbangkan kemampuan Perumda Air Minum dengan memperhatikan ketentuan tentunya,” tegasnya.
Dengan demikian kata Nadie, melalui paradigma baru nantinya akan dapat mengurangi ketergantungan hibah anggaran atau penyertaan modal daerah dan dapat menekan tingkat kebocoran 20%. “Mengingat PDAM Kotim dengan tingkat kebutuhan pelayanan yang sangat tinggi akan kebutuhan air bersih dan air minum dibandingkan daerah-daerah lainnya di Kalteng,
harusnya menjadi modal untuk PDAM Kotim lebih kuat sebagai BUMD,” jelasnya. Catatan kedepan tambahnya, seiring dengan transformasi PDAM menjadi Perumda, dapat menghilangkan cara lama yang sering menjadi sorotan publik selama ini.
Dimana pengelolaannya dirasa masih belum optimal. Antara lain terlihat dari pengelolaan yang masih terjebak dalam pola kerja birokrasi daripada sebagai perusahaan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan, pelayanan yang diberikan belum maksimal, serta adanya praktek mismanagement yang mengarah pada inefisiensi dan kecurangan dalam pengelolaan. “Nah ini yang perlu menjadi sprit dan sekaligus catatan dalam penyusunan Perda PDAM sebagai Perusahaan Umum Daerah ini nantinya,” pungkasnya.(irw)












