PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – 15 klip paket plastik sabu dengan berat 3.78 gram beserta alat hisap berhasil diamankan pihak Satresnarkoba Murung Raya dari pria asal Kabupaten Kuala Kapuas berinisial RM (34) tahun yang menepati kos atau barak di Desa Bahitom Kabupaten Murung Raya pada Rabu (22/9/2022) pukul 17:30 Wib.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kasatnarkoba IPTU Heri Purwanto SH menyampaikan bahwa pihak nya menerima informasi dari masyarakat perihal kecurigaan terhadap pelaku yang kemudian ditindak lanjuti.
“Kami menindak lanjuti laporan masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi ke kost untuk melakukan penggrebekan berdasarkan penggeledahan di temukan dompet berisi sabu di kantong depan sebelah kanan yang di pakai RM,” ujar Iptu Heri.
Ia juga mengatakan pihaknya mendapati beberapa barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah sendok plastik sabu yang terbuat dari sedotan 1 (satu) dompet kecil dengan motif bunga, 1 (satu) bong ( alat isap sabu) lengkap, 1 (satu) buah pipa kaca dan uang tunai sebanyak Rp 200.000
Bahkan, Iptu Heri juga mengatakan pihaknya melakukan tes urine terhadap pelaku dengan sebuah alat teskit rapit diagnostik.
“Hasil tes urine terhadap RM yaitu timbulnya satu garis warna merah yang menandakan urine positifen mengandung Methamphetamine atau Narkoba jenis sabu,” tambah Iptu Heri.
Untuk mempertanggung jawabkan Atas perbuatannya RM akan di ancam dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang Narkotika degan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 5 tahun kurungan penjara (Rk1/USW).






