Agustus Bupati Kotim Wajib kan Warga nya Kibarkan Bendera

Bupati Kotawringin Timur H.Halikinnoor

SAMPIT,RAKYATKALTENG.com – Kita semua masyarakat warga Indonesia, harus dan wajib memasang bendera merah putih sejak tanggal 01 Agustus hingga peringatan puncak akhir dari 17 agustus nantinya,” ucap Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancarai awak media pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Dirinya menjelaskan, dengan megibarkan bendera merah putih ini maka kita senantiasa mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi Negara Indonesia hingga titik akhir. Sudah selayaknya pula, sebagaimana ini peringatan rutin yang dilaksanakan dan patut di rayakan semeriah mungkin.

Saat dikonfirmasi awak media, Bupati Kotim, Halikinnor dalam hal ini melalui Pemerintah Daerah akan membagikan sebanyak 10 ribu bendera merah putih untuk masyarakat Bumi Habaring Hurung.

Mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus juga merupakan salah satu bentuk cinta Indonesia. Makna lain dari mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus atau menjelang hari kemerdekaan adalah tanda bahwa kita menghargai sejarah.

“Untuk mengibarkan bendera merah putih tidak hanya di rumah saja. Melainkan diwajibkan bagi Kantor, Lembaga, Pertokoan, Satuan pendidikan bahkan seluruh titik tempat dapat dipasangi umbul-umbul ucapan kemerdekaan,” tegas Halikinnor.

Kendati demikian, dalam persiapan menuju HUT RI ke-77 ini nantinya, Kabupaten Kotawaringin Timur akan menggelar Pawai Pembangunan dengan skala besar. Maka dirinya berpesan, agar bersama-sama menyemarakkan dalam peringatan 17 Agustus pada tahun 2022 ini.(irw)