PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng, Sugiyarto, menanggapi kasus penipuan biro perjalanan umrah di Kabupaten Kotawaringin Timur yang merugikan 27 calon jemaah.
Ia menekankan agar masyarakat lebih waspada saat memilih biro perjalanan haji maupun umrah.
“Saat ini jelas, pelaksanaan haji dan umrah hanya boleh melalui biro resmi. Jangan mudah tergiur ikut biro yang menumpang izin, karena berpotensi menimbulkan masalah,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Sugiyarto mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas biro melalui Kementerian Agama, karena banyak biro perjalanan yang hanya menumpang izin pada biro induk, sehingga penting untuk memastikan keabsahan dan status biro induk di kantor instansi terkait.
“Terlebih sekarang pengurusan visa mensyaratkan tiket dan hotel. Kalau persyaratan ini tidak dipenuhi, bisa muncul persoalan. Oleh karena itu, masyarakat harus teliti dan memilih biro yang terdaftar resmi,” tegasnya.
Ia menegaskan, insiden yang menimpa puluhan calon jemaah di Kotawaringin Timur seharusnya menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih selektif.
“Setelah ada korban seperti ini, jangan sampai kejadian serupa terulang. Masyarakat harus aktif mengecek, jangan hanya tergiur harga murah atau ajakan dari orang dekat,” jelasnya.
Sugiyarto juga mendorong aparat terkait, baik Kementerian Agama maupun kepolisian, untuk memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan yang beroperasi tanpa izin.
“Bagi yang terbukti melakukan penipuan, harus ditindak tegas agar menjadi efek jera. Kita ingin masyarakat bisa beribadah dengan aman dan tenang tanpa kekhawatiran ditipu,” pungkasnya. (RK1)












