Polsek Murung Tangkap Pria Paruh Baya Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Unit Satreskrim Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung, Iptu Widodo menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi sepakan yang lalu yang baru dilaporkan oleh orangtua korban atas pengakuan korban telah disetubuhi oleh pelaku.

“Pelaku berinisial D yang berusia cukup tua yakni 52 tahun yang telah menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 16 tahun dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).

Korban yang merupakan teman sebaya dari anak pelaku yang saat itu menginap dan tidur satu kamar dengan anak pelaku. Selanjutnya, pada Jumat malam 25 November pukul 23.00 Wib korban yang tidak bisa tidur hanya berbaring disamping temannya yang merupakan anak pelaku.

Kemudian, tidak lama berselang pelaku tiba-tiba masuk kedalam kamar korban dan langsung menangkap tangan korban sembari menutup mulut korban agar anaknya yang tidur disamping korban tidak terbangun.

Pelaku langsung berupaya melepaskan seluruh pakaian korban dengan paksa hingga korban akhir kelelahan. Berselang 3 menit kemudian, korban mencoba berontak dengan memukul dinding menggunakan tangan kirinya hingga suara pukulan tersebut terdengar oleh istri pelaku.

Seketika, istri pelaku masuk kedalam kamar korban dan melihat apa yang dilakukan oleh suaminya langsung berkata “ohh ternyata gitu kerjaanmu” sembari keluar dari kamar. Pelaku yang terkejut melihat istrinya langsung berdiri dari tempat tidur korban dan mendatangi istrinya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga mengumpulkan barang bukti agar tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini segara diproses lebih lanjut,” tutup Kapolsek Murung.(RK2)