Politisi Demokrat Nilai Terlalu Cepat Wacanan Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Anggota DPRD Kotim P Lumban Gaol

SAMPIT, RAKYATKALTENG -Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Parningotan Lumban Gaol menyoroti rencana revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya langkah terlalu cepat untuk merevisi perda tersebut. Apalagi perda ini merupakan inisiasi dari DPRD Kotim.

“Perda ini kan baru 2018 lalu, belum sempat dilaksanakan dengan baik di lapangan, kemudian mau kita revisi. Kita terlalu mudah merevisi perda. Saya malu perda inisiatif itu baru seumur jagung direvisi,” kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol.

Hal itu juga diungkapkan Lumban Gaol saat rapat Badan Musyawarah pada Senin (2/5). Pendapat itu disampaikannya ketika membahas jadwal pembahasan revisi Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Terlepas periode kapan peraturan daerah itu dibahas dan disahkan dan kemudian diusulkan direvisi, semuanya tetap mengatakan nama DPRD secara kelembagaan, apalagi peraturan daerah tersebut merupakan inisiatif usulan DPRD.

Menurut politikus Partai Demokrat, ini menjadi koreksi dan pelajaran bagi internal DPRD dan pemerintah kabupaten. Pembahasan rancangan peraturan daerah harus dilakukan secara matang agar ketika sudah disahkan bisa dilaksanakan dengan baik di lapangan sehingga tidak sampai perlu ada revisi.

Berbagai pertimbangan harus dikaji secara mendalam terkait kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi jika nantinya peraturan daerah tersebut dilaksanakan. Jangan sampai akhirnya harus melakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Kalau seperti ini, suka tidak suka SDM (sumber daya manusia) kita menjadi penilaian. Pembahasan peraturan daerah harus tetap meminta pendapat pihak-pihak terkait, termasuk dari Komisi yang menanganinya. Nanti jangan buru-buru. Bahas secara matang. Jangan sampai nanti malah direvisi lagi,” tegasnya.

Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018 dan telah dijabarkan melalui peraturan bupati.

Sayangnya penerapan di lapangan dinilai belum sesuai harapan. Lahirnya peraturan daerah tersebut didasari tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi warga yang tidak merokok. Namun, oleh DPRD juga perda ini diiniasi untuk direvisi kembali dengan dalih yang maish abu-abu. (hun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *