PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Drs Hermon pimpin kegiatan penyampaian hasil Rapat Koordinasi (Rakor) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)tahun 2018-2023 dengan pihak Universitas Diponegoro beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Setda Gedung A Kantor Bupati Mura ini guna mendengarkan paparan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Mura.
Sekda Mura menjelaskan adanya menyampaikan perubahan RPJMD ini dilakukan karena adanya perubahan aturan atas kondisi wabah Covid-19 yang saat ini mempengaruhi kondisi perencanaan normal sehingga harus dilakukan recofusing anggaran yang terjadi pada 2 tahun anggaran berjalan yakni tahun 2020 dan 2021 ini
“Kita ketahui bersama dampak dari pandemi dan perubahan kebijakan nasional mengakibatkan berubahnya tujuan, sasaran maupun program yang tertuang pada RPJMD secara umum terutama di Kabupaten Murung Raya,” terangnya, Kamis (22/4/2021).
Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Mura, Pahala Budiawan paparkan bahwa dalam Permendagri 86/2017, pasal 342, terdapat beberapa poin yang menjadi acuan atas perubahan RPJMD dapat dilakukan.
“Poin yang paling mendasar yakni atas dampak dari pandemi Covid-19 secara umum mempengaruhi target perekonomian, kemiskinan, pengangguran, hingga kesejahteraan semuanya merupakan unsur adanya perubahan RPJMD akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” tukasnya.