Pemberlakuan Larangan Mudik di Murung Raya Sejak 1 Hingga 17 Mei

Pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Km 68 Muara Teweh - Puruk Cahu, Minggu 2 Mei 2021.

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – Meningkatkan kesiagaan menjelang hari besar Idul Fitri 1442 H, pemerintah daerah melalui Tim Satgas Covid-19 ini akan memberlakukan larangan mudik yang dimulai sejak 1 sampai 17 Mei 2021.

Hal ini dipaparkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Murung Raya (Mura) Drs. Hermon, M.Si saat memimpin Rapat Koordinasi Larangan Arus Mudik bersama Jajaran Polres Mura dan Koramil 1013/07 Puruk Cahu, di Gedung A Kantor Bupati Mura, belum lama ini, Sabtu (1/5/2021).

“Penurunan pasien positif kita merupakan kondisi yang baik dan perlu dipertahankan bersama. Sesuai anjuran pemerintah pusat dan daerah, larangan mudik berlaku sejak 1 sampai 17 Mei yang akan datang,” kata Hermon.

Guna mensosialisasikan hal ini, Kata  Hermon, pemerintah daerah akan memaksimalkan peran media untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh masyarakat.

“Seperti data yang kita miliki di tahun-tahun sebelumnya, diprediksi akan cukup besar lonjakan arus mudik dan arus balik nantinya. Sehigga, perlu gerakan cepat agar bisa mengantisipasi hal ini,” tuturnya lagi.

Hermon juga mengungkapkan, pihaknya memberikan edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) . Isinya, menegaskan kepada seluruh ASN dan tenaga honor kontrak untuk tidak melakukan kegiatan mudik.

“ASN telah kita imbau dan batasi agar tidak mudik. Selain untuk mensukseskan upaya kita ini, ASN wajib menjadi contoh bagi seluruh masyarakat,”ungkap Hermon.

Sementara di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Mura Kompol Indras Purwoko menjelaskan, pihaknya menetapkan 3 pos sekat yang akan diperkuat tim gabungan.

“Pos sekat 1 ada di Km 68 arah Puruk Cahu-Muara Teweh. Pos Sekat 2 berada di Simpang Posing, Kecamatan Permata Intan. Sedangkan Pos Sekat 3, ada di Pelabuhan Puruk Cahu. Tiga pos ini akan disiapkan untuk arus mudik dan arus balik,”paparnya.

Perwira melati satu itu juga menegaskan, jika memang diharuskan untuk melakukan perjalan, yang bersangkutan harus melengkapi diri dengan dokumen hasil Swab PCR.

“Yang bisa melanjutkan perjalanan pun, harus dalam rangka perjalanan dinas. Hal penting lainnya, harus disertai dokumennya. Sangat penting lagi, pegguna jalan harus memiliki hasil Swab PCR terbaru dan tidak memiliki gejala yang mengarah kepada Covid-19,” pungkasnya. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *