SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Kenaikan tarif air PDAM Tirta Mentaya Sampit dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif. Ternyata Perbup tersebut mendapat reaksi beragam dari masyarakat Kotim bahkan pihak DPRD Kotim.
“Kita sudah mendapat laporan dan sudah memanggil PDAM untuk bisa mengevaluasi kenaikan tarif PDAM tersebut. Apabila kenaikan tarif tersebut membebani masyarakat sebagai pelanggan PDAM, kami berharap agar kenaikan itu dievaluasi,”jelasnya, Senin (11/10).
Dirinya memahami karena kondisi pandemi ini memang penyertaan modal untuk PDAM Tirta Mentaya sangat terdampak. Hal itu juga sangat berdampak pada beban operasional yang terus meningkat, sehingga mengharuskan dilakukan penyesuaian tarif baru. Paparnya.
Menurutnya, apabila memang membebani masyarakat, kenaikan tarif ini diharapkan bisa ditinjau atau dievaluasi nantinya. “Saya harap keluhan dan juga suara kami sebagai perwakilan rakyat di dewan bisa disikapi dengan bijak oleh pemimpin daerah nantinya,”tutupnya. (rk1)