PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – Pengurus Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Murung Raya mengimbau warga untuk tetap memaknurkan masjid dalam melaksanakan malam takbiran Idul Fitri 1442 Hijriah meski dalam kondisi pandemi.
Ketua DMI Murung Raya, Rejikinoor meminta dalam mengumandangkan gema takbir di malam Idul Fitri tahun ini harus tetap dilakukan di setiap masjid maupun musala dengan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Melihat dari surat edaran Menteri Agama untuk takbir keliling tidak diperbolehkan, namun hanya dilakukan di masing-masing masjid dengan tetap mengedepan protokol kesehatan,” kata Wakil Bupati Mura Rejikinoor saat ditemui usai pembagian Takjil di depan Masjid Al Jihat Puruk Cahu, Rabu (5/5/2021).
Menurut Rejikinoor, yang penting jangan membuat kerumunan. Lebih bagus lagi jika dilakukan secara bergantian dengan mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, Rejikinoor juga meminta warga untuk tahun ini tidak menyelenggarakan malam takbiran keliling seperti dilebaran 2020 lalu.
Bila dibolehkan takbiran keliling, menurut Rejikinoor tentu mengundang kerumunan orang berpotensi menjadi sarana penularan virus corona.
“Silahkan takbiran di masjid dan tetap mengedepankan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran dari Gugus Tugas nantinya,” beber Rejikinoor.
Rejekinoor juga menjelaskan dengan masih berlangsungnya kondisi pandemi seperti sekarang ini tentu pencegahan penularan Covid-19 lebih utama untuk dilakukan. Untuk itu, ia juga mengimbau agar umat Islam patuh terhadap seruan Majelis Ulama Indonesia dan DMI untuk tidak menimbulkan potensi kerumunan, baik malam takbiran maupun Sholat Idul Fitri.
Rejikinoor juga menegaskan pemerintah melalui Satgas Covid-19 akan terus menghimbau warga untuk bisa sadar karena masih dalam masa pendemi dan penularan Covid-19 masih sangat tinggi.
“Jadi kalau bisa sebelum jatuh korban lebih baik dicegah. Kami yang merupakan bagian dari Satgas hanya bisa mengimbau, dan akan menindak bila terjadi pelanggaran protokol,” pungkasnya. (yon)