SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi meminta agar penegak hukum menyelidiki pelaksanaan program revitalisasi perkebunan kelapa sawit.
Karena menurut Abadi progam tersebut sudah bergulir pada 2006 silam, namun pada kenyataannya program tersebut justru dinikmati oleh pihak perusahaan.
“Padahal progam ini seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat, dan itu jelas aturannya,” ucap Abadi, Rabu, 28 Juli 2021.
Menurut Abadi areal tersebut kini berubah jadi hak guna usaha (HGU) yang kini jadi milik salah satu PT yang beroperasi di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Sehingga yang menikmati program tersebut saat ini bukan masyarakat setempat melainkan pihak perusahaan,” tukasnya.
Menurut Abadi ini adalah kejahatan yang luar biasa dan telah merugikan keuangan negara, sehingga sangat beralasan untuk ditindaklanjuti.
“Kami mendukung aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk menelusuri ini, jangan dibiarkan, kasihan masyarakat yang jadi korbannya,” tandasnya.
Bahkan Abadi menegaskan agar areal itu bisa diserahkan kepada masyarakat, karena ini peruntukkannya sangat jelas untuk warga. (rk1)