PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi mengubah nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat dan meningkatkan kenyamanan bagi para orang tua siswa.
“Banyak orang tua yang merasa kurang nyaman dengan istilah SLB. Aspirasi itu kami dengarkan dan kami tuntaskan dalam waktu tiga bulan,” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo dalam keterangan resminya, Jumat(17/10/2025).
Menurut Reza, perubahan nama ini menjadi bentuk empati Dinas Pendidikan terhadap penyandang disabilitas dan keluarganya, sekaligus memperkuat semangat inklusivitas pendidikan di Kalimantan Tengah.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Dinas Pendidikan Kalteng membina satuan pendidikan di jenjang SMA, SMK, dan SKH di bawah kewenangan provinsi.
Reza menilai transformasi ini merupakan langkah konkret menuju sistem pendidikan yang lebih adaptif dan menghargai keberagaman.
Perubahan nomenklatur ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi layanan pendidikan yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (RK1/ADV)










