SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan pengecekan sejumlah proyek infrastruktur hingga kepada proyek pengerjaan sirkuit di jalan Sawit Raya kilometer 6 Sudirman.
Rudianur terkejut melihat progres proyek dilapangan itu tidak lebih dari 60 persen padahal proyek itu sejatinya sudah berakhir ditahun 2020 lalu sebagaimana yang tertuang dalam nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Kotim.
“Ini harus kembali kepada kontrak kerjasama dengan kontrakto0r, kalau saya menilai proyek ini sudah seharusnya selesai dank arena ini molor maka kontraktor mestinya harus didenda oleh pihak SOPD teknis,’kata Rudianur (5/1/2021).
Peninjauan lokasi road reace ini oleh Rudianur dengan mengajak Komisi IV DPRD Kotim yang diketauai Dadang h Syamsu, M Kurniawan dan Bima Santoso.
Sebelum meninjau proyek itu mereka focus untuk memantau kerusakan jalan di dalam kota hingga jalan lingkar serta kondisi jalan di Sawit Raya dan berakhir di proyek multiyears tersebut. Pembangunan Sirkuit balap ini menelan dana sekitar Rp22.9 miliar.
Tender proyek tiu dimenangkan PT Sampaga Raya KArya Persaada yang bekerjasama operasional dengan PT Boga Jaya Tirta Marga. Proyek itu memiliki nomor kontrak 32/SPK-DISPORA/XIII/2018 Tertanggal 3 Desember 2018 silam. Proyek itu harusnya selesai di tahun 2020 lalu.
“Kalau toh dia masih brsedia membangun dan lelanjutkan pembangunan itu maka selesaikan dulu kewajiban denda sesuai dengan aturan itu,”kata Rudianur.
Mereka kecewa melihat progress pelaksanaan proyek itu. “Ini sudah tahun 2021 pekerjaan ini sangat terlambat jauh.”katanya.
Dia melihat dari salah satu venue yakni tribun penonton saja masih belum sampai 60 persen.
“Dinas ini harus bertanggungjawab dengan hal semacam ini, supaya jelas dan tidak main-main dengan proyek multiyears yang disitu tertuang kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah,”tegasnya.(hun)