PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – Kerusakaan sejumlah titik di ruas jalan Gajah Mada arah ke Kelurahan Muara Laung dan Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup disinyalir disebabkan oleh angkutan yang melebihi tonase jalan. Apalagi kerusakan jalan tersebut mulai dikeluhkan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Kondisi demikian membuat Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Perdie M Yospeh prihatin dan langsung melakukan inspeksi untuk peninjauan akses jalan tersebut sekaligus melakukan pertemuan terbatas dengan unsur Kecamatan dan Kelurahan setempat, Selasa (20/4/2021).
Bupati menyampaikan kebijakan untuk segera mengambil langkah antisipasi agar kerusakan jalan tidak bertambah parah. Dengan melakukan pembatasan tonase angkutan yang melintasi jalan Gajah Mada, maksimal 5 ton dan sebagai pengawasan, akan dibuat posko di pintu masuk yang siaga 24 jam untuk mengawasi setiap kendaraan yang lewat.
Bupati Perdie M Yoseph menjelaskan jika didapati ada angkutan yang melebihi tonase akan ditahan dan dilarang untuk melintasi ruas jalan tersebut. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kerusakan jalan yang semakin parah. “Mulai saat ini kendaraan melebihi tonase tidak bebas lagi melintas. Karena biaya pemeliharaan yang tinggi dan anggaran yang sangat terbatas, sehingga harus dilakukan antisipasi segera mungkin,” kata Bupati.
Sebelum menindak, kata Perdie pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi, dan aturan pembatasan akan berlaku efektif per tanggal 1 Mei mendatang dan tidak akan diberiikan toleransi bagi pelanggar nantinya dan nanti akan dibentuk tim terpadu untuk menjadi petugas di Posko pengawasan.
“Mohon pengertian, memaklumi, dan mendukung kebijakan yang diambil saat ini, semata untuk menjaga agar akses jalan Gajah Mada tidak bertambah rusak, karena akses satu-satunya,” pinta Perdie. (yon)