Bapemperda Audiensi Dengan Mahasiswa Hukum

Bapemperda DPRD Kotim saat dikunjungi sejumlah mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit untuk audiensi soal produk perda.

SAMPIT, RAKYATKALTENG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima kunjungan dari sejumlah mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung. Salah satu agendanya adalah audiensi mengenai pembentukan peraturan daerah (perda) yang tengah menjadi tugas utama dari kelengkapan DPRD Kotim itu.

Audiensi langsung dilaksanakan diruang Bapemperda DPRD Kotim dihadiri Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo, Dadang Siswanto, Darmawati, Ary Dewar serta sejumlah staf bagian legislasi DPRD Kotim. Kegiatan itu juga disertai dengan serah terima dokumen hasil pemikiran kalangan mahasiwa itu terhadap materi perda beserta dengan Naskah Akademis.

Handoyo mengapresiasi atas kegiatan itu, dia berharap sinergitas antara legislator dengan kalangan mahasiswa khususnya di bagian hukum itu bisa berlanjut. Apalagi perda merupakan salah satu tugas pokok mereka tentunya perlu adanya aspirasi-aspirasi hukum dari kalangan milenial tersebut.

“Kami cukup senang dengan pola interaksi demikian, take and give antara kami sebagai wakil rakyat dan mahasiswa ini tercipta dan kami memerlukan banyak masukan dalam pembuatan produk hukum di daerah ini,”kata Handoyo, Selasa (29/6/2021).

Disinggung mengenai naskah akademis yang digodok mahasiswa itu, Handoyo menyebutkan sudah memenuhi dari unsure dan kaidah pembentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2011.

“Kalau dari sisi tata cara penulisan dan penyusunan saya kira sudah tepat mungkin di materi isi perdanya yang harus diperkaya dan itu memang bukan hal mudah, karena memang perlu pemikiran yang mantap hingga penjaringan aspirasi umum untuk menyusunnya,”ungkap Handoyo.

Sementara itu salah satu perwakilan mahasiswa, Radiansyah menyebutkan pihaknya sanagat senang bisa langsung berdiskusi dengan wakil rakyat. Apalagi berkaitan dengan peraturan daerah.

“Paling tidak kami bisa memberikan masukan dan buah pemikiran kami kepada wakil dilembaga ini nantinya apalgi dalam hal penyusunan perda tentunya banyak hal yang menyangkut kepentingan masyarakat lokal,”tuturnya. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *