Mantan Kadis Kominfo Kapuas J saat digiriring ke ruang tahanan Kejadi Kapus, Senin 15 Mei 2023

Korupsi Dana Perjalanan Dinas, Kejari Tahan Mantan Kadis Kominfo

KUALA KAPUAS, RAKYATKALTENG.com – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Kapuas J kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, lantaran berkasnya dinyatakan lengkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Perjalanan Dinas Diskominfo Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan, mengatakan berkas perkara atas nama tersangka J tersebut telah dinyatakan lengkap, oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) pada Selasa tanggal 09 Mei Tahun 2023.

Amir menambahkan, tersangka J selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020, dan 2021.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 300.854.200, dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp. 77.123.200 dengan total keseluruhan Rp.377.977.400,” jelasnya.

Amir juga menerangkan tersangka J dikenakan Pasal sangkaan melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Kedua Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut, Tersangka J didampingi oleh Penasihat Hukumnya (Pengacara), kemudian tersangka J juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan dinyatakan sehat,” tegasnya lagi.

Selanjutnya, kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau ini, tersangka J dilakukan penahanan badan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 16 Mei 2023 s/d 04 juni 2023, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, maka selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara, atas nama Tersangka J ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas I A,” pungkasnya.

Berita Terkait

error: Content is protected !!