oleh

Berdalih Sakit Hati , Pemuda di Puruk Cahu Sebar Video Bugil Mantan Pacar

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – Seorang pria berinisial M (23) asal Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya berhasil diamankan oleh Kepolisian Murung Raya lantaran melakukan tindak pidana menyebarkan video asusila melalui media elektronik dan kini pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasusus tindak pidana pornografi oleh Polres Murung Raya.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.IK.M MM menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari laporan keluarga korban dan untuk kronologis ia menyebutkan terjadi pada hari jum’at tanggal 4 november tahun 2022 sekira pukul 13 :20 WIB dimana saat itu pelaku mengirimkan video yang tidak senonoh milik korban A (19) di group whatshaap bernama LE Familia.

Dimana salah satu anggota dalam group tersebut ada saksi atas nama R kemudian saudara R menghubungi korban kewat direct message di aplikasi instagram

“Korban mengatakan saudara R melihat video tidak senonoh milik korban, namun korban tidak menanggapi atas informasi dari temannya tersebut,” tutur AKBP Irwansah dalam pers rilisnya di halaman Mapolres Murung Raya, pada Rabu (22/2/2023).

Lanjutnya, Kapolres Murung Raya menjelaskan pada tanggal 11 november tahun 2022 kiranya pukul 09.00 WIB saksi atas mana A atau kaka sepupu dari korban mendapatkan video tidak senonoh milik korban dari orang.

“Kemudian kiranya jam 10.00 WIB saudara A mendatangi korban dirumahnya, sampainya disana saudara mengatakan kepada korban melihat video tidak senonoh milik korban dan menanyakan apakah benar didalam video tersebut adalah korban lanjutnya korban menjawab ia setelah itu memberitahukan kejadian tersebut, keluarganya segera melaporkannya ke polsek Murung,” ujar AKBP Irwansah.

Kemudian menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya mengamankan pria tersebut.

Dan barang bukti berhasil didapat berupa satu buah handphone merek vivo, satu buah kartu perdana telkomsel, satu buah handpone iphone X, satu buah kartu perdana indosat, satu buah handphone merek Iphone X Max dan satu kartu perdana telkomsel.

Disisi lain Kapolres Murung Raya mengatakan untuk motif pelaku menyebarkan video berbau pronografi milik korban sebelumnya karena berpacaran kemudian putus sakit hati sehingga menyebarkan video tak senonoh milik korban.

Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku diancam dengan pasal 29 ayat 1 Undang Undang nomor 44 tentang pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 12 tahun atau pidanan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar Rupiah. (USW/RK1)

News Feed