BUNTOK, RAKYATKALTENG.COM – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barsel Selviriyatmi mengatakan, ada dua desa harus menerima sanksi yaitu pemotongan akibat tidak tersalurkan BLT pada tahun 2020.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) tak tersalurkan pada tahun 2020, dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yaitu Desa Tarusan dan Desa Panarukan di periksa. Rabu 3 November 2021.
Pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT selama 12 bulan tahun anggaran 2020. Jika pemerintah desa tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT maka akan dikenakan sanksi.
“Dua kades sekarang di periksa. Jadi penyaluran BLT dari 85 Desa telah tersalur hingga Desember dan tertinggal satu desa yaitu Penarukan karena hanya menyalurkan sampai maret saja,”ungkapnya.
Sanksi bagi pemerintah desa yang tidak menganggarkan dan melaksanakan BLT DD selama 12 bulan tahun anggaran 2020 adalah pemotongan Dana Desa (DD) sebesar 50 persen, dari DD yang akan disalurkan
Untuk itu, ia mengimbau agar seluruh pemerintah desa agar menjalankan pekerjaanya dengan benar. “Jangan sampai hal yang terjadi di dua desa ini terjadi, jangan sampai bermasalah,”tutupnya.(rk1)