BUNTOK, RAKYATKALTENG.COM – Hingga bulan Oktober lalu, target pencapaian pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Barito Selatan sudah hampir mendekati 100 persen, yang mana kini berada pada persentase 93 persen atau Rp 7,1 miliar dari target yang ditentukan yakni sekitar Rp 7,6 miliar.
Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Buntok, Ferrary H Djala menjelaskan, sebelumnya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut berlaku mulai tanggal 28 Juni hingga 1 Oktober, tetapi kini diperpanjang sampai 30 November 2021.
Hal tersebut terang Ferrary, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif ketiga
“Penerimaan pajak tahun 2021 ini mengalami kemajuan, didukung pula dengan adanya Pergub Nomor 18 Tahun 2021 terkait penghapusan denda pajak itu,” kata Ferrary, Senin (1/11/2021).
Diakui Ferrary, hadirnya pergub tersebut tentu sangat disambut positif karena sudah membantu meringankan beban masyarakat khususnya yang memiliki kendaraan bermotor, sehingga berimbas pada bagusnya pencapaian realisasi pajak. Ia juga kembali mengajak masyarakat, agar memanfaatkan kebijakan pemerintah tersebut dengan baik, apalagi untuk penghapusan denda pajak sudah diperpanjang hingga akhir November ini.
“Kami optimis target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Barsel akan tercapai, semoga surplus seperti tahun-tahun lalu,” ujarnya. (rk1)
