Persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan oleh DPRD Kotim.

DPRD Kotim Setujui Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan

SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk menjamin ketahanan pangan daerah.

“Kami berharap raperda ini segera dilanjutkan prosesnya sehingga peraturan daerah bisa diterapkan,” kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie, Senin (11/10/2021).

Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Irawati. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dengan eksekutif.

Sebelumnya, sudah digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, kemudian dilanjutkan tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD setempat.

Wakil Bupati Irawati menyampaikan terima kasih kepada anggota dan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur atas penyampaian pendapat akhir terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut.

Peraturan daerah ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.

Menurutnya, untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, perlu adanya penyediaan cadangan pangan di kabupaten yang merupakan bagian dari subsistem cadangan pangan nasional, untuk memenuhi standar pelayanan minimal bidang ketahanan pangan, yakni setiap kabupaten harus memiliki cadangan pangan sebanyak minimal 100 ton setara beras.

Peraturan mengenai cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!